Selasa, 26 Juni 2012

Tugas softskill




Nama : RIO ENDRY FEBRIAN
NPM:  26210004
Kelas : 2EB17


PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta ?

Pendapat :

        Menurut pendapat saya PT. A adalah suatu PT yang tidak mempunyai moral, yang tidak professional karena telah melakukan penggandaan artikel tanpa ijin. Jika PT. A ingin melakukan research alangkah baiknya bila mereka terlebih dahulu berkomunikasi dengan PT. B . PT. B seharusnya tidak tinggal diam dengan kejadian tersebut, karena secara hukum PT. A telah melanggar peraturan hak cipta, oleh karena itu PT yang melakukan tindakan tersebut harus diberi sanksi pidana yang pantas.